4 Tokoh Penting Geram, Penembak Brigadir J Ternyata Sakti Mandraguna, Ah Baru Tahu

Bambang menyoroti penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.
Bambang menjelaskan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.
Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.
Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan.
Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.
“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang.
2. Mahfud MD: Itu Bukan Kesehatan, Itu Autopsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.
Kabar Terbaru: Berikut ini 4 tokoh penting yang geram melihat proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Komentar mereka keras dan blak-blakan.
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis