4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6).
Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut yang berinisial TM (39), HF (30), SY(36), dan UH (39).
Adapun UH berperan sebagai produsen atau pemerintah penanaman ganja di rumah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 200 pot ganja dari rumah tersebut.
"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Ady menambahkan bahwa pelaku tidak memiliki motif ekonomi dalam penanaman ganja hidroponik itu.
"Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Ady.
Atas perbuatannya, TM sebagai pengguna ganja dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6), simak selengkapnya.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman