4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6).
Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut yang berinisial TM (39), HF (30), SY(36), dan UH (39).
Adapun UH berperan sebagai produsen atau pemerintah penanaman ganja di rumah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 200 pot ganja dari rumah tersebut.
"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Ady menambahkan bahwa pelaku tidak memiliki motif ekonomi dalam penanaman ganja hidroponik itu.
"Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Ady.
Atas perbuatannya, TM sebagai pengguna ganja dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6), simak selengkapnya.
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin