4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6).
Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut yang berinisial TM (39), HF (30), SY(36), dan UH (39).
Adapun UH berperan sebagai produsen atau pemerintah penanaman ganja di rumah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti 200 pot ganja dari rumah tersebut.
"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Ady menambahkan bahwa pelaku tidak memiliki motif ekonomi dalam penanaman ganja hidroponik itu.
"Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," ujar Ady.
Atas perbuatannya, TM sebagai pengguna ganja dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6), simak selengkapnya.
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini