4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka
Rabu, 09 Juni 2021 – 21:50 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja rumahan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Adapun terhadap HF, SY, dan UH dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi