4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka
Rabu, 09 Juni 2021 – 21:50 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja rumahan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Adapun terhadap HF, SY, dan UH dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau