4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) SR (37) dan DCY alias PW (30) menjadi tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.
Selain pasutri itu, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang lainnya jadi tersangka, yakni FSM (31).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).
Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9).
Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.
Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.
Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
- 6 dari 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut di GT Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftarnya
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Nyawa Mbak Sri Melayang saat Menagih Utang
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Seorang Warga yang Terseret Banjir di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Pemotor Tewas Terlindas Truk setelah Menyalip dari Kiri di Jalan Menikung