4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) SR (37) dan DCY alias PW (30) menjadi tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.
Selain pasutri itu, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang lainnya jadi tersangka, yakni FSM (31).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).
Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9).
Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.
Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.
Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
- Berhubungan Dekat, Inul Daratista Temani Titiek Puspa Sejak Hari Pertama di Rumah Sakit
- Tenggelam di DAS Kapuas, 2 Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Kenang Titiek Puspa, Ahmad Dhani: Dewinya Komposer, Belum Ada yang Seperti Beliau
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Anak: Mohon Maaf Kalau Ada Salah Kata