4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) SR (37) dan DCY alias PW (30) menjadi tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.
Selain pasutri itu, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang lainnya jadi tersangka, yakni FSM (31).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).
Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9).
Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.
Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.
Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Anak Aniaya Ayah Kandung di Ponorogo, Korban Tewas
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya
- Kebakaran di Simpang Matraman, Satu Orang Meninggal