4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) SR (37) dan DCY alias PW (30) menjadi tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.
Selain pasutri itu, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang lainnya jadi tersangka, yakni FSM (31).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).
Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9).
Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.
Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.
Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
- Kabar Duka, Ayah Rendy Kjaernett Meninggal Dunia
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi