4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat beri keterangan terkait penetapan tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan empat orang di Jayapura, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Evarukdijati)

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).

Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efeknya, yakni berupa sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.
,
"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey, dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kombes Victor.

Adapun 4 warga tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Pasal 204 Ayat (1) dan atau (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(antara/jpnn)

Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News