4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).
Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efeknya, yakni berupa sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.
,
"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey, dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kombes Victor.
Adapun 4 warga tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).
Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Pasal 204 Ayat (1) dan atau (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pasutri berinisial SR dan PW jadi tersangka setelah 4 warga tewas akibat mengonsumsi miras oplosan yang mereka berikan. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- Andhika Pratama Ungkap Alasan Ibu Mertua Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Adik Ipar
- Kabar Duka, Ibunda Ussy Sulistiawaty Meninggal Dunia
- Banjir dan Longsor Sukabumi: 10 Warga Meninggal Dunia, Eros dan Oji Masih Dicari
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Maulana Kabbani