4 WN Nigeria dan 1 Bule Rusia Dideportasi dari Bali, Begini Kelakuan Mereka
jpnn.com, DENPASAR - Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang bule Rusia dideportasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dari Pulau Dewata.
Deportasi dilakukan terhadap keempat WN Nigeria yang melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan seorang bule Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Mereka ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.
Sementara itu, IZ (29) yang asal Rusia ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ menjadi pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Gubernur Bali I Wayan Koster merasa perlu ada tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Ada empat WN Nigeria dan seorang bule Rusia dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali dari Pulau Dewata. Begini kelakuan mereka. Ini peringatan bagi wisatawan asing.
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III