4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
Kamis, 06 Maret 2025 – 22:46 WIB

Ilustrasi Paspor. Foto: imigrasi.go.id
Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata dia. (ant/dil/jpnn)
Kemlu RI memastikan ada 4 WNI di Amerika Serikat yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran di negara tersebut
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional