40 Anggota Dewan Jadi Saksi Dugaan Korupsi
Jumat, 03 Agustus 2012 – 11:25 WIB
PADANG--Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani izin pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Pesisir Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, pengadaan barang jasa di DPRD Pessel 2011/2012. Dengan keluarnya izin itu, maka aparat penegak hukum bisa meminta keterangan terhadap anggota dewan tersebut. Selain itu, ada nama anggota DPRD Pasbar, Anwir DT Bandaro terkait kasus dugaan tindak pidana memiliki atau mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak. Serta anggota DPRD Padang, Muzni Zen atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
”Gubernur hanya memiliki kewenangan menangani izin pemeriksaan dari DPRD kota/kabupaten. Khusus untuk izin pemeriksaan 40 anggota DPRD Pessel, sudah ditandatangani Rabu (1/8),” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal, Kamis (2/ 8).
Baca Juga:
Selama 2012 ini, sudah ada 43 izin pemeriksaan terhadap pejabat negara, khususnya anggota DPRD. Selain anggota DPRD Pessel, satu anggota DPRD Agam yakni, Lazuardi Erman (dugaan kasus penggelapan dana petani plasma KUD Mutiara Sawit Jaya), juga diperiksa.
Baca Juga:
PADANG--Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani izin pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Pesisir Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel