40 ASN Statusnya Digantung

40 ASN Statusnya Digantung
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bukan hanya itu, sejumlah pejabat eselon II yang kini dipercaya sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah ternyata tidak memenuhi persyaratan nilai sesuai hasil uji tes kompetensi. Ironisnya, dipaksakan untuk dilantik bahkan ada pejabat yang belum dikukuhkan sebagai ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang susunan perangkat daerah. Herannya yang bersangkutan diikutsertakan dalam uji kompetensi bahkan sudah dilantik menduduki jabatan strategis.

"Ada orang yang tidak memenuhi syarat nilai ujian tapi dilantik dan menduduki jabatan OPD. Ada yang lulus uji kompetensi malah diparkir. Nah, inikan menyalahi aturan sesuai perintah PP Nomor 18 itu," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) TTU, Yakobus Taek saat dikonfirmasi, Rabu (2/8) menuturkan, rotasi jabatan eselon II sesuai hasil tim asesor yang diserahkan ke bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian. Sehingga tidak benar tudingan ada pejabat yang tidak memenuhi syarat nilai atau tidak diikutsertakan dalam pengukuhan aparatur, namun dilantik sebagai pejabat pimpinan OPD.

“Hasil uji kompetensi tim asesor itu diserahkan ke bupati. Selanjutnya untuk rotasi jabatan itukan kewenangan bupati,” tandasnya.

Terkait pejabat nonaktif yang hingga kini masih parkir, Yakobus mengaku masih dalam pembahasan Baperjakat untuk selanjutnya bisa diroling pada pelantikan berikutnya. Pejabat nonaktif tentunya bersabar karena ada tahapan berikutnya, mekanisme dan prosedur menjadi rujukan sehingga tidak menyimpang.

"Tentunya bertahap nanti ada giliran berikut bersabar saja. Nanti kita masih bahas di Baperjakat," tandasnya.

Sekadar tahu, pejabat nonaktif yang saat ini parkir di ruang staf ahli yakni Martinus Toleu, Agustinus Meol, Johanes Amaunut, Petrus Afenpah, Petrus Manbait, Silvester Nino, Rofinus Knaofmone, Petrus Siki, Dominikus Binsasi, Blandina Resi dan Krispinus Oki. Pejabat nonaktif menempati satu ruang bersama tiga pejabat staf ahli yakni Lodifikus Sila, menjabat staf ahli bidang hukum politik dan pemerintahan, Dionisius Kolo staf ahli bidang SDM dan kemasyarakatan dan Heribertus Odo sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan.(mg24/ays)


Sebanyak 40 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU hingga kini nasibnya ‘digantung’. Kendati sebelumnya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News