40 Dus Masker di RS Pagelaran Hilang, Pelaku Orang Dalam
Jumat, 27 Maret 2020 – 08:48 WIB

Pegawai rumah sakit pencuri masker sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melapor bahwa mereka kehilangan sejumlah masker.Setelahnya, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, kini para tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Saptono. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap tiga pegawai RSUD Pagelaran yang melakukan pencurian 40 dus masker, di tengah merebaknya virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap