40 Hari Penahanan Lagi untuk Rizieq Shihab Terhitung Mulai 1 Januari 2021
Rabu, 30 Desember 2020 – 21:01 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras
Lantaran ancaman pidana dari pasal itu di atas lima tahun, penyidik langsung menahan Rizieq pada 12 Desember 2020. Masa penahanan pertama selama 20 hari itu berakhir pada 31 Desember 2020.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri memperpanjang masa penahanan terhadap M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya