40 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Deliserdang, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

jpnn.com, DELISERDANG - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram ganja di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/4).
"Tiga orang tersangka juga pelaku ikut diamankan," Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolsek Patumbak, Sabtu.
AKBP Irsan mengatakan 40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
Ia mengatakan identitas ketiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja.
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik tersangka SL dan MF," katanya.
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke rumahnya.
"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke rumah tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram ganja di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?