40 Persen Buruh Dibayar di Bawah UMP

jpnn.com - PALEMBANG – Empat puluh persen buruh di Sumatera Selatan mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional. Saat ini, UMR di Sumsel mencapai Rp 2.206.000.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Darius tak menampik bahwa persoalan upah sudah menjadi masalah klasik yang tidak pernah tuntas.
Banyak perusahaan membayar gaji tidak sesuai UMR yang sudah ditetapkan dan diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, dari 50 ribu pekerja anggota KSBSI, sekitar 40 persennya gaji dibayar di bawah UMR. Rata-rata antara Rp 1,8 juta-Rp 2 juta per bulan.
"Banyak perusahaan tidak melaksanakan peraturan. Patokan mereka, pembayaran gaji berdasarkan acuan UMR tahun sebelumnya yaitu 2014-2015. Selalu seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan mengakali dengan mempermainkan komponen pengupahannya. Setiap perusahaan memasukan komponen selain gaji pokok ditambah uang makan dan transport. (uni/bsp/wly/qiw/fad/ce1/iil/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak