40 Persen Lebih Peserta BPJS Kartunya Bakal Dinonaktifkan
Sabtu, 10 Desember 2016 – 00:09 WIB

BPJS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Maka sebagai bentuk dorongan supaya 40 persen lainnya membayar iuran, penonaktifan kartu akan dilakukan.
Sehingga bila ingin mendapat pelayanan kesehatan harus melunasi tunggakan.
"Ini berdasarkan perubahan Peraturan Presiden, peserta yang menunggak masih diberikan kesempatan kepesertaan aktif selama satu bulan sejak jatuh tempo tanggal 10 tiap bulannya. Lalu tanggal 11 kartunya jadi non-aktif," ujarnya.
Selanjutnya, bila mendapat rawat inap denda keterlambatan akan dikenakan sebesar 2 persen tiap bulan. Juga untuk rawat jalan tidak dikenakan denda. (*/ane/tom/k15/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Capaian pembayaran iuran BPJS peserta mandiri hingga November 2016 berada pada kisaran 58,93 persen. Bagi peserta BPJS yang belum membayar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki