40 Persen Lebih Peserta BPJS Kartunya Bakal Dinonaktifkan
Sabtu, 10 Desember 2016 – 00:09 WIB
Maka sebagai bentuk dorongan supaya 40 persen lainnya membayar iuran, penonaktifan kartu akan dilakukan.
Sehingga bila ingin mendapat pelayanan kesehatan harus melunasi tunggakan.
"Ini berdasarkan perubahan Peraturan Presiden, peserta yang menunggak masih diberikan kesempatan kepesertaan aktif selama satu bulan sejak jatuh tempo tanggal 10 tiap bulannya. Lalu tanggal 11 kartunya jadi non-aktif," ujarnya.
Selanjutnya, bila mendapat rawat inap denda keterlambatan akan dikenakan sebesar 2 persen tiap bulan. Juga untuk rawat jalan tidak dikenakan denda. (*/ane/tom/k15/sam/jpnn)
BALIKPAPAN - Capaian pembayaran iuran BPJS peserta mandiri hingga November 2016 berada pada kisaran 58,93 persen. Bagi peserta BPJS yang belum membayar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya