40 Persen Perusahaan Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 11:48 WIB
BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, terutama menengah ke bawah, tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja itu penting untuk memperjelas status pegawai dan pemenuhan hak-haknya. Wasino memaparkan, hubungan kerja antara pekerja dan pemilik perusahaan, semestinya dilandasi dengan perjanjian kerja. Namun hubungan kerja di perusahaan perdagangan (pertokoan) biasanya hanya didasarkan pada kepercayaan antar kedua belah pihak. Dan ini akan merugikan para pegawainya, karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal.
"Biasanya pegawai-pegawai toko," ungkap Drs Wasino, kabid ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar saat ditemui Radar di kantornya, Komplek Pamongkoran, Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, kewajiban perusahaan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Namun berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kota Banjar, terdapat 130 perusahaan menengah ke bawah yang tidak memakai kontrak dan perjanjian kerja.
Baca Juga:
BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, terutama menengah ke bawah, tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal
BERITA TERKAIT
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh