40 Persen Perusahaan Abaikan Kontrak Kerja

40 Persen Perusahaan Abaikan Kontrak Kerja
40 Persen Perusahaan Abaikan Kontrak Kerja
BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, terutama menengah ke bawah, tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja itu penting untuk memperjelas status pegawai dan pemenuhan hak-haknya.

"Biasanya pegawai-pegawai toko," ungkap Drs Wasino, kabid ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar saat ditemui Radar di kantornya, Komplek Pamongkoran, Sabtu (24/11).

 

Dikatakannya, kewajiban perusahaan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Namun berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kota Banjar, terdapat 130 perusahaan menengah ke bawah yang tidak memakai kontrak dan perjanjian kerja.

Wasino memaparkan, hubungan kerja antara pekerja dan pemilik perusahaan, semestinya dilandasi dengan perjanjian kerja. Namun hubungan kerja di perusahaan perdagangan (pertokoan) biasanya hanya didasarkan pada kepercayaan antar kedua belah pihak. Dan ini akan merugikan para pegawainya, karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal.

BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, terutama menengah ke bawah, tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News