40 Persen Perusahaan Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 11:48 WIB

40 Persen Perusahaan Abaikan Kontrak Kerja
"(Padahal) UMK yang ditetapkan justru mengakomodir pegawai formal. Undang-undang ketenagakerjaan baru menyentuh ke perusahaan di sektor formal," terangnya.
Baca Juga:
Karena itu Wasino berharap, semua perusahaan bisa memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan perjanjian kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya. "Saya harap semua perusahaan di Banjar bisa menerapkannya,” pungkasnya. (zi)
BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, terutama menengah ke bawah, tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional