40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 40 persen perusahaan menengah dan besar di Surabaya belum patuh mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Dalih efisiensi anggaran menjadi alasan mayoritas perusahaan belum mau menyisihkan anggaran untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawan.

Belum patuhnya perusahaan di Surabaya dalam pendaftaran karyawan ke BPJSTK itu terlihat dari data yang diperoleh dari deputi direktur BPJSTK wilayah Jatim. Selama 2017, ada sekitar 1.080 perusahaan yang mokong.

Ada tiga jenis ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan wajib BPJSTK belum mendaftarkan seluruh karyawan.

Kedua, perusahaan hanya mendaftarkan separo karyawan. Ketiga, piutang iuran BPJSTK perusahaan masih tinggi.

Perusahaan wajib BPJSTK yang belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah kantor cabang di Surabaya.

Paling banyak di kantor cabang Tanjung Perak. Sebanyak 78 perusahaan tercatat tidak patuh.

Perusahaan wajib BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News