40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 40 persen perusahaan menengah dan besar di Surabaya belum patuh mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Dalih efisiensi anggaran menjadi alasan mayoritas perusahaan belum mau menyisihkan anggaran untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawan.
Belum patuhnya perusahaan di Surabaya dalam pendaftaran karyawan ke BPJSTK itu terlihat dari data yang diperoleh dari deputi direktur BPJSTK wilayah Jatim. Selama 2017, ada sekitar 1.080 perusahaan yang mokong.
Ada tiga jenis ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan wajib BPJSTK belum mendaftarkan seluruh karyawan.
Kedua, perusahaan hanya mendaftarkan separo karyawan. Ketiga, piutang iuran BPJSTK perusahaan masih tinggi.
Perusahaan wajib BPJSTK yang belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah kantor cabang di Surabaya.
Paling banyak di kantor cabang Tanjung Perak. Sebanyak 78 perusahaan tercatat tidak patuh.
Perusahaan wajib BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang