40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 40 persen perusahaan menengah dan besar di Surabaya belum patuh mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Dalih efisiensi anggaran menjadi alasan mayoritas perusahaan belum mau menyisihkan anggaran untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawan.
Belum patuhnya perusahaan di Surabaya dalam pendaftaran karyawan ke BPJSTK itu terlihat dari data yang diperoleh dari deputi direktur BPJSTK wilayah Jatim. Selama 2017, ada sekitar 1.080 perusahaan yang mokong.
Ada tiga jenis ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan wajib BPJSTK belum mendaftarkan seluruh karyawan.
Kedua, perusahaan hanya mendaftarkan separo karyawan. Ketiga, piutang iuran BPJSTK perusahaan masih tinggi.
Perusahaan wajib BPJSTK yang belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah kantor cabang di Surabaya.
Paling banyak di kantor cabang Tanjung Perak. Sebanyak 78 perusahaan tercatat tidak patuh.
Perusahaan wajib BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar