40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dodo mengatakan, kewajiban yang terkait dengan BPJSTK tersebut memang harus dipatuhi perusahaan.
Alasan bahwa pengeluaran iuran oleh perusahaan merupakan pemborosan kurang tepat.
Sebab, justru dengan ikut BPJSTK, perusahaan bisa meringankan risiko. Misalnya jika terjadi sesuatu terhadap karyawan saat bekerja, juga terkait dengan jaminan pensiun.
"Jadi, gabung BPJSTK itu lebih menguntungkan," terangnya.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Rizal Zainal menjelaskan, saat ini memang belum seluruh perusahaan patuh terkait kepesertaan BPJSTK.
Efisiensi anggaran dan ketidaktahuan perusahaan menjadi alasan umum sehingga sampai kini ada yang belum mendaftar BPJSTK.
Untuk meningkatkan partisipasi itu, saat ini dia sudah bekerja sama dengan kecamatan untuk pendataan perusahaan.
Melalui data itu, nanti disnaker bisa mengetahui kondisi riil jumlah perusahaan di Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)
Perusahaan wajib BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak