40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 00:40 WIB

40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja itu penting untuk memperjelas status pegawai dan pemenuhan hak-haknya.
"Biasanya pegawai-pegawai toko," ungkap Kabid ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Wasino kepada Radar Tasikmalaya (JPNN Group), Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, kewajiban perusahaan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Namun berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kota Banjar, terdapat 130 perusahaan menengah ke bawah yang tidak memakai kontrak dan perjanjian kerja.
Wasino memaparkan, hubungan kerja antara pekerja dan pemilik perusahaan, semestinya dilandasi dengan perjanjian kerja. Namun hubungan kerja di perusahaan perdagangan (pertokoan) biasanya hanya didasarkan pada kepercayaan antar kedua belah pihak. Dan ini akan merugikan para pegawainya, karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal.
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku