40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 00:40 WIB
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja itu penting untuk memperjelas status pegawai dan pemenuhan hak-haknya.
"Biasanya pegawai-pegawai toko," ungkap Kabid ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Wasino kepada Radar Tasikmalaya (JPNN Group), Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, kewajiban perusahaan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Namun berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kota Banjar, terdapat 130 perusahaan menengah ke bawah yang tidak memakai kontrak dan perjanjian kerja.
Wasino memaparkan, hubungan kerja antara pekerja dan pemilik perusahaan, semestinya dilandasi dengan perjanjian kerja. Namun hubungan kerja di perusahaan perdagangan (pertokoan) biasanya hanya didasarkan pada kepercayaan antar kedua belah pihak. Dan ini akan merugikan para pegawainya, karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal.
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom