40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 00:40 WIB

40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja itu penting untuk memperjelas status pegawai dan pemenuhan hak-haknya.
"Biasanya pegawai-pegawai toko," ungkap Kabid ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Wasino kepada Radar Tasikmalaya (JPNN Group), Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, kewajiban perusahaan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Namun berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kota Banjar, terdapat 130 perusahaan menengah ke bawah yang tidak memakai kontrak dan perjanjian kerja.
Wasino memaparkan, hubungan kerja antara pekerja dan pemilik perusahaan, semestinya dilandasi dengan perjanjian kerja. Namun hubungan kerja di perusahaan perdagangan (pertokoan) biasanya hanya didasarkan pada kepercayaan antar kedua belah pihak. Dan ini akan merugikan para pegawainya, karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal.
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK