40 Persen Perusahaan di Banjar Abaikan Kontrak Kerja
Minggu, 25 November 2012 – 00:40 WIB
"(Padahal) UMK yang ditetapkan justru mengakomodir pegawai formal. Undang-undang ketenagakerjaan baru menyentuh ke perusahaan di sektor formal," terangnya.
Baca Juga:
Karena itu Wasino berharap, semua perusahaan bisa memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan perjanjian kerja agar mereka mendapatkan hak-haknya. "Saya harap semua perusahaan di Banjar bisa menerapkannya,” pungkasnya. (zi)
KOTA BANJAR - Sekitar 40 persen perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat tidak memperhatikan kontrak kerja dengan para pegawainya. Padahal kontrak kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara