40 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Rabu, 05 Oktober 2011 – 04:05 WIB

40 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Lingkungan Hidup
RUMBIA - Perusahaan tambang di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ternyata bandel memenuhi kewajibannya di bidang lingkungan. Buktinya, setelah memegang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), para pemilik modal itu tidak lagi melaporkan hasil pemantauan lingkungannya di Badan Lingkungan Hidup hingga September ini.
Dari 45 perusahaan yang masuk dalam daftar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bombana, ternyata hanya lima saja yang rutin melaporkan pemantauan lingkungannya. Sedangkan 40 lainnya dinilai bandel memenuhi kewajibannya, padahal mereka sudah mengantongi SKKL mulai 2007 sampai 2010 silam.
Baca Juga:
"Pasca SKKL keluar, seharusnya pihak perusahaan sudah wajib melaporkan atau membuat pemantauan lingkungannya. Bahkan aturannya minimal enam bulan sekali," kata Makmur, Kepala Seksi Amdal Badan Lingkungan Hidup, Bombana, Selasa (4/10).
Data di BLH Bombana menyebutkan, lima perusahaan yang sudah melaporkan pemantauan lingkungannya adalah PT. Tiran Indonesia. Perusahaan yang diberi konsesi emas seluas 947 hektar di Kecamatan Rarowatu ini, tercatat baru sekali melaporkan pemantauan lingkungannya, sejak SKKLnya nomor 242 dikeluarkan 3 Agustus 2009 lalu.
RUMBIA - Perusahaan tambang di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ternyata bandel memenuhi kewajibannya di bidang lingkungan. Buktinya, setelah
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta