40 Perusahaan Tambang Sepakat Renegosiasi

jpnn.com - JAKARTA - Target pemerintah untuk merampungkan renegosiasi kontrak tambang pada Juli ini, sepertinya bakal meleset. Pasalnya dari 109 perusahaan tambang, hingga saat ini baru 40 perusahaan yang sepakat menandatangani poin renegosiasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Mahendra Siregar mengatakan, renegosiasi harus dilakukan secara maraton antara pemerintah dan perusahaan tambang. Pada periode Maret lalu, 25 perusahaan tambang sudah sepakat menandatangani renegosiasi, kemudian bertambah 15 perusahaan lagi pada tahap berikutnya. 'Tentu, kita ingin menyelesaikan dalam waktu secepatnya,' ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian kemarin (3/7).
Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu pemerintah getol merenegosiasi kontrak pertambangan karena dinilai tidak menguntungkan bagi penerimaan negara. Enam poin renegosiasi yang diajukan pemerintah adalah wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Pada 7 Maret 2014 lalu, 25 perusahaan yang sepakat menandatangani renegosiasi terdiri dari 6 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan 19 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, dari total perusahaan tambang yang sudah menyepakati renegosiasi kebanyakan adalah perusahaan menengah, sementara raksasa tambang seperti Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih belum sepakat.
Mahendra mengakui, renegosiasi memang harus dijalankan pelan-pelan. Sebab, pemerintah tidak ingin gegabah dengan langsung memaksa perusahaan, melainkan mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. 'Untuk perusahaan-perusahaan besar, situasinya lebih kompleks, misalnya dalam hal kewajiban pengolahan hasil tambang dalam negeri (dengan pembangunan smelter). Jadi, harus bertahap,' katanya.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menambahkan, Freeport dan Newmont memang belum masuk dalam daftar 40 perusahaan yang sudah menyepataki poin-poin renegosiasi. 'Meski ada kendala, kita terus bekerja,' ucapnya.
Menurut Siswoutomo, dalam proses renegosiasi kontrak, ada beberapa opsi yang bisa diambil, yakni perusahaan menyepakati poin-poin yang diajukan pemerintah, atau tidak sepakat sehingga menggunakan jalur hukum, atau perusahaan memilih tidak melanjutkan kontrak atau terminasi. 'Awal tahun ini ada 111 perusahaan tambang yang direnegosiasi, tapi dua perusahaan memilih terminasi, sehingga saat ini tinggal 109 perusahaan,' ujarnya. (owi)
JAKARTA - Target pemerintah untuk merampungkan renegosiasi kontrak tambang pada Juli ini, sepertinya bakal meleset. Pasalnya dari 109 perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Top, Boneka Squishmallows Asal Madiun Sukses Merambah Pasar Amerika Serikat
- SM+ & KIRA Bangun Pusat Data SMX01 di Jakarta, Total Investasi Rp 4,89 Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 102.200 Per Kilogram
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Pelaku Usaha Jakarta Merespons Positif Keberadaan Aplikasi Kantong UMKM
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam