40 PNS Batal Pensiun
jpnn.com - MEDAN-Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberlakukan. Buntut dari pemberlakuan UU ini, sejumlah PNS yang sudah telanjur diterbitkan SK pensiunnya akan dievalusi untuk disesuaikan dengan ketentuan di UU ASN.
Di Pemprov Sumut misalnya, sebanyak 40 orang PNS urung dipensiunkan.
"Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).
Pandapotan menjelaskan, 40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.
Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan.
"Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan," ujarnya. (rud/azw/sam/jpnn)
MEDAN-Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberlakukan. Buntut dari pemberlakuan UU ini, sejumlah PNS yang sudah telanjur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil