40 PNS Batal Pensiun

40 PNS Batal Pensiun
40 PNS Batal Pensiun

jpnn.com - MEDAN-Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberlakukan.  Buntut dari pemberlakuan UU ini, sejumlah PNS yang sudah telanjur diterbitkan SK pensiunnya akan dievalusi untuk disesuaikan dengan ketentuan di UU ASN.

Di Pemprov Sumut misalnya, sebanyak 40 orang PNS urung dipensiunkan.

"Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).

Pandapotan menjelaskan, 40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.

Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan.

"Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan," ujarnya. (rud/azw/sam/jpnn)

 


MEDAN-Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberlakukan.  Buntut dari pemberlakuan UU ini, sejumlah PNS yang sudah telanjur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News