40 Saksi dan Empat Tersangka Sudah Diperiksa
Senin, 23 Juni 2014 – 23:20 WIB
Kemudian saksi Yulirsa, dicecar soal kronologis proses administrasi masuknya uang dari saksi Iwan untuk membayar jasa pegawai BPPT yang diduga bertindak seolah-olah berasal dari perusahaan swasta pemenang tender sebagai Konsultan Pengawas.
Sedangkan Eni, dicecar soal proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Angkutan Umum Reguler di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung sejauh ini sudah memeriksa 40 saksi serta empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS