400 Guru di Sidrap Belum Sarjana
jpnn.com - SIDRAP - Ketentuan guru bergelar sarjana strata satu (S-1) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) belum berlaku. Buktinya, masih ada 400 orang guru yang belum berpendidikan S-1.
Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahruddin menyebut jumlah guru yang belum S-I terdap di setiap jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah tingkat atas.
"Ada sampai 400-an guru nonsarjana. Mereka tersebar dari TK, SD hingga SMA," ujar Syahruddin seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (16/8).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 mengharuskan guru harus mengantongi ijazah S-1. Makanya, guru yang belum S-1 masih diberi kesempatan untuk kembali kuliah untuk penyetaraan.
"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar lagi," katanya. Selain sarjana, guru kini juga dituntut untuk lulus sertifikasi.
Pemerhati pendidikan, Samsumarlin mengatakan, kebijakan ini bernilai positif untuk peningkatan mutu pendidikan di tanah air. "Saya kira ini bagus," ujar Samsumarlin.
Dia mengimbau kalangan guru untuk memperhatikan hal ini. "Yang namanya undang-undang berlaku mutlak, ini tidak boleh disepelekan," katanya. (eby/awa/jpnn)
SIDRAP - Ketentuan guru bergelar sarjana strata satu (S-1) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) belum berlaku. Buktinya, masih ada 400 orang guru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan