400 Perda Segera Dicabut
Selasa, 22 Desember 2009 – 08:33 WIB
400 Perda Segera Dicabut
Hal lain yang disampaikan mantan gubernur Sumbar itu adalah pentingnya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan, yang waktunya maksimal selama 17 hari kerja. Selama ini pelayanan kepada masyarakat oleh birokrasi mamakan waktu cukup lama. "Bahkan sampai berbulan-bula dalam pembuatan perizinan saja," cetusnya. Dia katakan, untuk program perizinan 17 hari itu, dia sudah membuat kesepakatan bersama dengan empat menteri Kabinet Bersatu Jilid II. (new/sam/jpnn)
Baca Juga:
PEKANBARU-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, sebanyak 400 peraturan daerah (perda) sudah dinyatakan bertentangan dengan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK