400 Perda Segera Dicabut
Selasa, 22 Desember 2009 – 08:33 WIB
Hal lain yang disampaikan mantan gubernur Sumbar itu adalah pentingnya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan, yang waktunya maksimal selama 17 hari kerja. Selama ini pelayanan kepada masyarakat oleh birokrasi mamakan waktu cukup lama. "Bahkan sampai berbulan-bula dalam pembuatan perizinan saja," cetusnya. Dia katakan, untuk program perizinan 17 hari itu, dia sudah membuat kesepakatan bersama dengan empat menteri Kabinet Bersatu Jilid II. (new/sam/jpnn)
Baca Juga:
PEKANBARU-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, sebanyak 400 peraturan daerah (perda) sudah dinyatakan bertentangan dengan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas