400 Perda Segera Dicabut
Selasa, 22 Desember 2009 – 08:33 WIB
Hal lain yang disampaikan mantan gubernur Sumbar itu adalah pentingnya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan, yang waktunya maksimal selama 17 hari kerja. Selama ini pelayanan kepada masyarakat oleh birokrasi mamakan waktu cukup lama. "Bahkan sampai berbulan-bula dalam pembuatan perizinan saja," cetusnya. Dia katakan, untuk program perizinan 17 hari itu, dia sudah membuat kesepakatan bersama dengan empat menteri Kabinet Bersatu Jilid II. (new/sam/jpnn)
Baca Juga:
PEKANBARU-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, sebanyak 400 peraturan daerah (perda) sudah dinyatakan bertentangan dengan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi