41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan
Jumat, 05 Juni 2020 – 13:42 WIB
Selain itu, Reyhard juga mengapresiasi aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.
“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Napi bandar narkoba yang dibawa ke Lapas Nusakambangan ada yang dihukum seumur hidup dan sepuluh terpidana hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap