41 WNA Tunggu Eksekusi Mati
Senin, 16 Februari 2009 – 21:53 WIB
JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) yang semuanya terkait kasus narkotika dan psikotropika.
"Terpidana mati di Indonesia yang belum dieksekusi berjumlah 109 dengan rincian tindak pidana umum 53 orang dan tindak pidana narkotika dan psikotropika 56 orang," ujar Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (16/2).
Menurutnya, dari 53 terpidana mati yang terkait kasus narkoba tersebut 41 orang diantaranya adalah warga negara asing. "Yang (terpidana mati) berkewarganegaraan asing berjumlah 41 orang yang seluruhnya adalah pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika," imbuhnya.
Hendarman merincikan, jumlah WNA terpidana mati paling banyak berasal dari Nigeria yakni 12 orang. Selanjutnya Australia menjadi negeri asal terpidana mati terbesar kedua dengan enam terpidana mati dan China dengan lima terpidana mati.
JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah
BERITA TERKAIT
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta