41 WNA Tunggu Eksekusi Mati
Senin, 16 Februari 2009 – 21:53 WIB

41 WNA Tunggu Eksekusi Mati
JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) yang semuanya terkait kasus narkotika dan psikotropika.
"Terpidana mati di Indonesia yang belum dieksekusi berjumlah 109 dengan rincian tindak pidana umum 53 orang dan tindak pidana narkotika dan psikotropika 56 orang," ujar Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (16/2).
Menurutnya, dari 53 terpidana mati yang terkait kasus narkoba tersebut 41 orang diantaranya adalah warga negara asing. "Yang (terpidana mati) berkewarganegaraan asing berjumlah 41 orang yang seluruhnya adalah pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika," imbuhnya.
Hendarman merincikan, jumlah WNA terpidana mati paling banyak berasal dari Nigeria yakni 12 orang. Selanjutnya Australia menjadi negeri asal terpidana mati terbesar kedua dengan enam terpidana mati dan China dengan lima terpidana mati.
JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa