41 WNA Tunggu Eksekusi Mati
Senin, 16 Februari 2009 – 21:53 WIB
JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) yang semuanya terkait kasus narkotika dan psikotropika.
"Terpidana mati di Indonesia yang belum dieksekusi berjumlah 109 dengan rincian tindak pidana umum 53 orang dan tindak pidana narkotika dan psikotropika 56 orang," ujar Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (16/2).
Menurutnya, dari 53 terpidana mati yang terkait kasus narkoba tersebut 41 orang diantaranya adalah warga negara asing. "Yang (terpidana mati) berkewarganegaraan asing berjumlah 41 orang yang seluruhnya adalah pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika," imbuhnya.
Hendarman merincikan, jumlah WNA terpidana mati paling banyak berasal dari Nigeria yakni 12 orang. Selanjutnya Australia menjadi negeri asal terpidana mati terbesar kedua dengan enam terpidana mati dan China dengan lima terpidana mati.
JAKARTA – Hingga saat ini, di Indonesia masih terdapat 109 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dari jumlah itu, 41 orang diantaranya adalah
BERITA TERKAIT
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi