414 Kasus Pelanggaran PNS Belum Disidang
Jumat, 13 Januari 2012 – 20:51 WIB
JAKARTA--Sebanyak 28 kasus pelanggaran disiplin PNS mulai disidangkan Jumat (13/1) oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Kasus ini terdiri dari 19 pelanggaran PP 30 tahun 1980 dan PP 53 tahun 2010, serta sembilan kasus pelanggaran PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990. Sementara Kepala Bidang Pengolahan B Sekretariat Bapek Joko Subakti menjelaskan, prasidang merupakan tahapan sebelum keputusan akhir sidang Bapek yang dipimpin Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Farel Simarmata mengungkapkan, beban tugas yang ada di Bapek sampai 13 Januari 2012 ada 414 kasus, termasuk dua kasus baru yang masuk pada 2012.
Kasus-kasus tersebut terdiri dari permintaan tanggapan atau bahan sebanyak 159 kasus, bahan telah lengkap sebanyak 60 kasus, siap sidang kecil 90 kasus. "Untuk kasus siap sidang sebanyak 77 termasuk yang sedang disidangkan. Dan kasus yang siap untuk sidang Bapek sebanyak 28 kasus," ungkap Farel dalam keterangan persnya, Jumat (13/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Sebanyak 28 kasus pelanggaran disiplin PNS mulai disidangkan Jumat (13/1) oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Kasus ini terdiri
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon