417 Lokasi Penambangan Liar di Jawa Barat
jpnn.com, BANDUNG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 417 lokasi penambangan liar yang tersebar di kabupaten-kota.
"Secara data sampai tahun 2019 ada 417 penambangan tak berizin yang tersebar di kabupaten dan kota," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, Tubagus Nugraha, di Bandung, Kamis (6/2).
Ia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak penambangan ilegal, karena itu ranahnya kepolisian.
Oleh karena itu, kata dia, sepanjang 2020 pihaknya akan melakukan dua skema besar, yakni skema pembinaan dan penindakan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Ia menuturkan, sejumlah alasan yang menyebabkan masih banyak terdapat penambangan tak berizin, di antaranya adalah pengetahuan penambang tentang pengurusan izin tambang masih belum dipahami.
"Kemudian yang kedua secara luasan atau aktivitas tidak memenuhi peraturan skema peraturan yang ada dengan luasan, ketiga memang mereka bandel dan itu harus ditindak. Keempat ialah banyak kegiatan tambang rakyat, khususnya logam ada di daerah terlarang," kata dia.
Menurut dia, jika penambangan ilegal tetap dibiarkan begitu saja maka akan ada berdampak negatif, seperti tidak bisa memitigasi risiko kecelakaan tambang dan atau kerusakaan lingkungan.
"Dampak kedua ada pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak dan yang ketiga akhirnya terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat lokal atau penyerobotan lahan," katanya.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 417 lokasi penambangan liar yang tersebar di kabupaten-kota.
- Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Selatan, Polisi Sita Alat Berat
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- Lemtaki Desak Polri Menangkap Gembong Tambang Ilegal di Tasikmalaya
- Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kepala Desa Ngaso Ditangkap Polres Rohul
- Polda Menyetop Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Timur
- Komisi VII DPR Bakal Panggil 2 Perusahaan terkait Tambang Batu Bara Ilegal