417 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

Muhaimin menambahkan, setelah penetapan UM, apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikannya, dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai Kepmen No : 231 /Men/2003 Tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan UM.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar UM dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UM yang diajukan kepada gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UM.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Hingga 6 Januari 2014, tercatat sebanyak 417 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini. Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional