417 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Muhaimin menambahkan, setelah penetapan UM, apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikannya, dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai Kepmen No : 231 /Men/2003 Tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan UM.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar UM dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UM yang diajukan kepada gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UM.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Hingga 6 Januari 2014, tercatat sebanyak 417 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini. Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat