42 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar, 3 Tersangka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dari hasil pengembangan interogasi terhadap SMS.
Barang haram itu diamankan dari kediaman SMS di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Hasil pengembangan, polisi meringkus IS dan ZU pada Senin (31/10) dari Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati IS menenteng sebuah tas dan menaruhnya di sepeda motor yang dikendarai ZU.
Keduanya diringkus dan mengamankan tas yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial PA sebagai DPO.
Valentino menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SMS diketahui pelaku telah belasan kali menjemput sabu-sabu untuk di edarkan di Kota Medan.
Dari pengakuannya juga diketahui bahwa SMS terhubung langsung dengan pengendali narkoba di Malaysia.
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram di Sumut.
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya