42 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar, 3 Tersangka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi, ini masih kami selidiki, dia (pelaku) terhubung langsung, diantar lewat laut melalui nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, dan sudah belasan kali," ungkapnya.
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Medan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram di Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya