42 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar, 3 Tersangka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi, ini masih kami selidiki, dia (pelaku) terhubung langsung, diantar lewat laut melalui nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, dan sudah belasan kali," ungkapnya.
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Medan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram di Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P