42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau
Senin, 12 Desember 2022 – 14:47 WIB

42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Besaran gaji tersebut, kata Satriwan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di Pasal 14 menyebutkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Indonesia tengah mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Proses dan keberlanjutan pembelajaran di sekolah selama ini sangat ditopang oleh tenaga guru honorer.
"Solusinya segera angkat guru honorer menjadi PPPK agar tidak ada yang terjerat pinjol," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Sebanyak 42 persen guru terjerat pinjol, gaji guru honorer dan PNS sangat jomplang untuk pekerjaan sama
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Mei, Setelah Ini Tidak Ada Lagi
- Pengakuan Honorer Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Pertanda Baik