42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK Kacau
Senin, 12 Desember 2022 – 14:47 WIB
Besaran gaji tersebut, kata Satriwan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di Pasal 14 menyebutkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Indonesia tengah mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Proses dan keberlanjutan pembelajaran di sekolah selama ini sangat ditopang oleh tenaga guru honorer.
"Solusinya segera angkat guru honorer menjadi PPPK agar tidak ada yang terjerat pinjol," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)
Sebanyak 42 persen guru terjerat pinjol, gaji guru honorer dan PNS sangat jomplang untuk pekerjaan sama
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru