42 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:50 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan hingga Selasa (11/12) kantornya telah menerima 42 permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Permohonan tersebut datang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar UMP DKI sebesar Rp2,2 juta. Dedet menjelaskan, proses pemberian penangguhan membutuhkan proses panjang. Pasalnya, persyaratan-persyaratan untuk dikabulkannya penangguhan cukup berat.
Permohonan tersebut nantinya akan dievaluasi dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Baca Juga:
"Sampai saat ini belum ada yang dikabulkan, masih dilihat," ujar Dedet saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan hingga Selasa (11/12) kantornya telah menerima 42 permohonan penangguhan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS