42 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

42 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
42 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan hingga Selasa (11/12) kantornya telah menerima 42 permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Permohonan tersebut datang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar UMP DKI sebesar Rp2,2 juta.

Permohonan tersebut nantinya akan dievaluasi dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Sampai saat ini belum ada yang dikabulkan, masih dilihat," ujar Dedet saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).

Dedet menjelaskan, proses pemberian penangguhan membutuhkan proses panjang. Pasalnya, persyaratan-persyaratan untuk dikabulkannya penangguhan cukup berat.

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukendar mengatakan hingga Selasa (11/12) kantornya telah menerima 42 permohonan penangguhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News