42 'Polisi Ikan Asin' Dipecat
Senin, 02 Januari 2012 – 07:45 WIB
BANDA ACEH - Sebanyak 42 oknum polisi ‘ikan asin" telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran tugas. Polisi ‘ikan asin’ ini merupakan istilah yang digunakan Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan untuk menyebut polisi yang tak pantas lagi berada di kedinasan. Seharusnya, ujar mantan Kadiv Humas Mabel Polri tersebut, polisi sebagai penegak hukum, harus pula menegakkan hukum itu, dan bukan malahan menjadi deking atau melanggarnya.
Jenderal bintang dua ini mengibaratkan polisi sebagai pengayom masyarakat, adalah ikan, sedangkan masyarakat yaitu airnya. “Jadi ikan harus hidup di air. Kalau ikan keluar dari air, artinya jadi ikan asin. Ikan asin dimasukkan kembali ke air, sama saja bohong,” tegas Kapolda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Pengibaratan Kapolda soal ikan asin, adalah anggota polisi yang tidak menjalankan tugasnya untuk mengayomi masyarakat dan malahan ikut melanggar tugasnya itu. Jika parah sekali pelanggarannya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, dengan pemecatan. “Dan hingga akhir tahun ini saja, sudah 42 orang polisi yang dipecat dengan berbagai kasus.”
Baca Juga:
BANDA ACEH - Sebanyak 42 oknum polisi ‘ikan asin" telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran tugas. Polisi ‘ikan asin’
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan