42 Ribu Warga NTT Positif Narkoba
Selasa, 23 Oktober 2012 – 10:03 WIB
KUPANG, - Masalah narkoba di Indonesia sepenuhnya belum dapat dituntaskan baik dari sisi penggunaan dan peredaran hingga dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12/2012 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Fauzan mengungkapkan, meski BNN Kota Kupang merupakan lembaga yang langsung dibawah pengawasan BNN Pusat, namun pada setiap pertemuan pemantapan kinerja perlu melibatkan pemerintah daerah setempat. Mengingat Inpres tersebut juga ditujukan kepada seluruh unsur dibawah kementerian. Pelaksanaan Inpres rata-rata baru 50 persen dilaksanakan di seluruh daerah. Termasuk kegiatan sosialisasi di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah.
Guna menindaklanjuti pelaksanaan Inpres tersebut, tim bagian Kebijakan Nasional P4GN Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengunjungi daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Kupang.
Fauzan Jamal kepada wartawan mengungkapkan, kegiatan survei implementasi pelaksanaan Inpres tentang P4GN bermuara pada sasaran Pemerintah Pusat yang hendak menciptakan Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Instruksi Presiden itu tergolong baru, sehingga tim BNN Pusat juga fokus pada upaya sosialisasi Inpres agar dapat dilaksanakan instansi terkait di daerah seperti Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Baca Juga:
KUPANG, - Masalah narkoba di Indonesia sepenuhnya belum dapat dituntaskan baik dari sisi penggunaan dan peredaran hingga dikeluarkannya Instruksi
BERITA TERKAIT
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi