42 Ribu Warga NTT Positif Narkoba
Selasa, 23 Oktober 2012 – 10:03 WIB
KUPANG, - Masalah narkoba di Indonesia sepenuhnya belum dapat dituntaskan baik dari sisi penggunaan dan peredaran hingga dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12/2012 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Fauzan mengungkapkan, meski BNN Kota Kupang merupakan lembaga yang langsung dibawah pengawasan BNN Pusat, namun pada setiap pertemuan pemantapan kinerja perlu melibatkan pemerintah daerah setempat. Mengingat Inpres tersebut juga ditujukan kepada seluruh unsur dibawah kementerian. Pelaksanaan Inpres rata-rata baru 50 persen dilaksanakan di seluruh daerah. Termasuk kegiatan sosialisasi di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah.
Guna menindaklanjuti pelaksanaan Inpres tersebut, tim bagian Kebijakan Nasional P4GN Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengunjungi daerah di seluruh Indonesia termasuk Kota Kupang.
Fauzan Jamal kepada wartawan mengungkapkan, kegiatan survei implementasi pelaksanaan Inpres tentang P4GN bermuara pada sasaran Pemerintah Pusat yang hendak menciptakan Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Instruksi Presiden itu tergolong baru, sehingga tim BNN Pusat juga fokus pada upaya sosialisasi Inpres agar dapat dilaksanakan instansi terkait di daerah seperti Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Baca Juga:
KUPANG, - Masalah narkoba di Indonesia sepenuhnya belum dapat dituntaskan baik dari sisi penggunaan dan peredaran hingga dikeluarkannya Instruksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel