42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad
Rabu, 12 Oktober 2011 – 17:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Namun ternyata upaya itu sia-sia belaka. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi justru menyatakan Mochtar Muhammad tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.
Karenanya JPU KPK pun tak habis pikir dengan putusan yang memicu kekecewaan komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu. "Alat bukti berupa 42 saksi terdiri dari kepala SKPD dan ada 320 dokumen. Kami menilai hakim keliru. Hakim itu hanya menilai penyampaian terdakwa dalam persidangan saja tanpa melihat alat bukti yang lain," kata JPU KPK Ketut Sumedana dalam jumpa pers di KPK, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Banyaknya alat bukti yang dikumpulkan KPK itu karena Mochtar didakwa dengan empat perbuatan korupsi, yakni penyalahgunaan APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar. Anehnya, tak satu pun dakwaan yang terbukti.
"Masa dari empat perbuatan ditambah tiga dakwaan tidak ada satu pun yang kena. Ini kan lucu. Padahal terdakwa sendiri hanya membela dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua dan ketiga tidak ada pembelaan sama sekali. Di mana ada pertimbangan seperti itu," kata Ketut.
JAKARTA - Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya