42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad

42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad
42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad
Lalu, sejauhmana keyakinan JPU dengan langkah kasasi nanti? "Kami yakin menang. Tim JPU yakin menang kasasi nanti. Saya kira wartawan bisa menilai sendiri, masa dari empat perbuatan sama sekali tidak ada yang bisa jerat," kata Ketut.

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10),  majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(fir/jpnn)

JAKARTA - Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News