42 SPBU Nakal Diberi Sanksi

42 SPBU Nakal Diberi Sanksi
42 SPBU Nakal Diberi Sanksi
JAKARTA - Sepanjang tahun 2011 ini PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dianggap melanggar aturan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Langkah Pertamina dalam menertibkan lembaga penyalur BBM PSO  dengan memberikan sanksi kepada 42 SPBU yang melanggar aturan dalam menyalurkan BBM sepanjang 2011 ini," ujar Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Kamis (8/9).

Dijelaskan Karen, dari 42 SPBU itu masing-masing Region I, 3 SPBU di NAD, 14 Sumut dan 3 SPBU di Riau. Kemudian Region II hanya 1 SPBU di Sumsel, Region III sebanyak 4 SPBU di DKI Jakarta.

"Selanjutnya,  Region IV, 9 SPBU di Kalbar , 4 di Kaltim, 1 di Kalsel dan 1 SPBU di Kalteng. Region VII, 1 di Sultra dan region VIII 1 SPBU di Papua Barat," papar Karen.

JAKARTA - Sepanjang tahun 2011 ini PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News