42 SPBU Nakal Diberi Sanksi
Kamis, 08 September 2011 – 20:19 WIB
JAKARTA - Sepanjang tahun 2011 ini PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dianggap melanggar aturan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. "Selanjutnya, Region IV, 9 SPBU di Kalbar , 4 di Kaltim, 1 di Kalsel dan 1 SPBU di Kalteng. Region VII, 1 di Sultra dan region VIII 1 SPBU di Papua Barat," papar Karen.
"Langkah Pertamina dalam menertibkan lembaga penyalur BBM PSO dengan memberikan sanksi kepada 42 SPBU yang melanggar aturan dalam menyalurkan BBM sepanjang 2011 ini," ujar Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Karen, dari 42 SPBU itu masing-masing Region I, 3 SPBU di NAD, 14 Sumut dan 3 SPBU di Riau. Kemudian Region II hanya 1 SPBU di Sumsel, Region III sebanyak 4 SPBU di DKI Jakarta.
Baca Juga: