42 SPBU Nakal Diberi Sanksi
Kamis, 08 September 2011 – 20:19 WIB
Sanksi kepada SPBU-SPBU tersebut diberikan, sebut Karen, diantaranya dinilai lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui drum/jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait, melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan, menjual solar kepada kendaraan langsiran dan modifikai tangki dan penjualan tidak melalui dispensing Pump.
Baca Juga:
"Sanksi-sanksi yang diberikan antara lain, ada yang dihentikan pasokan BBM selama 7 hingga 30 hari, surat teguran, surat peringatan, bahkan ada yang dihentikan pasokan BBM-nya," pungkas Karen. (yud/jpnn)
JAKARTA - Sepanjang tahun 2011 ini PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi