4.200 Kapal Ikan Asing Masuk ke Periaran Indonesia
Jumat, 21 Desember 2012 – 11:08 WIB
BATAM - Kegiatan Illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia sudah menjadi ancaman yang serius terhadap kerusakan sumberdaya laut di perairan Indonesia. Perairan Kepri yang menjadi salah satu gerbang Ilegal Fishing dari negara-negara tetangga juga sudah sangat rawan dengan illegal fishing tersebut. Kerugian negara sudah tak terhitung jumlahnya. "Pelanggaran UU perikanan dan kelautan adalah ancaman Denda sebesar 20 Miliar. Dari 4.200 kapal yang diamankan itu, sebagian besar memiliki ijin pelayaran dan penangkapan ikan, sebagiannya lagi yang mampu membayar Denda. Jadi yang masih di proses sampai saat ini ada 114 kapal. Itu karena pemilik kapal atau pengusaha asing tadi tak mau menebus denda yang ada," jelas Syarin.
Itu disampiakan oleh Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Syahrin Abdurrahman kepada wartawan di Pelabuhan kantor satuan kerja PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Kamis (20/12).
Baca Juga:
Sepanjang tahun 2012 ini secara umum ada 4.200 kapal ikan asing yang diamankan oleh PSDKP dan stakeholdernya. 4.200 kapal asing itu diamankan karena menangkap ikan di periaran Indonesia. Namun setelah melalui pemeriksan surat-surat perijinan kelengkapan penangkapan ikan, hanya 114 kapal yang ditindak lanjut sampai ke tahap P21.
Baca Juga:
BATAM - Kegiatan Illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia sudah menjadi ancaman yang serius terhadap kerusakan sumberdaya
BERITA TERKAIT
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Kebakaran Rumah di Jakut Diduga Akibat Petasan, Ada Korban
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK