4.200 Kapal Ikan Asing Masuk ke Periaran Indonesia
Jumat, 21 Desember 2012 – 11:08 WIB
BATAM - Kegiatan Illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia sudah menjadi ancaman yang serius terhadap kerusakan sumberdaya laut di perairan Indonesia. Perairan Kepri yang menjadi salah satu gerbang Ilegal Fishing dari negara-negara tetangga juga sudah sangat rawan dengan illegal fishing tersebut. Kerugian negara sudah tak terhitung jumlahnya. "Pelanggaran UU perikanan dan kelautan adalah ancaman Denda sebesar 20 Miliar. Dari 4.200 kapal yang diamankan itu, sebagian besar memiliki ijin pelayaran dan penangkapan ikan, sebagiannya lagi yang mampu membayar Denda. Jadi yang masih di proses sampai saat ini ada 114 kapal. Itu karena pemilik kapal atau pengusaha asing tadi tak mau menebus denda yang ada," jelas Syarin.
Itu disampiakan oleh Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Syahrin Abdurrahman kepada wartawan di Pelabuhan kantor satuan kerja PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Kamis (20/12).
Baca Juga:
Sepanjang tahun 2012 ini secara umum ada 4.200 kapal ikan asing yang diamankan oleh PSDKP dan stakeholdernya. 4.200 kapal asing itu diamankan karena menangkap ikan di periaran Indonesia. Namun setelah melalui pemeriksan surat-surat perijinan kelengkapan penangkapan ikan, hanya 114 kapal yang ditindak lanjut sampai ke tahap P21.
Baca Juga:
BATAM - Kegiatan Illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia sudah menjadi ancaman yang serius terhadap kerusakan sumberdaya
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus