421 Pemda Terancam tak Terima DAK Kebudayaan
Rabu, 29 Agustus 2018 – 23:57 WIB

Muhadjir Effendy. Foto: Mesya Mohammad/dok.JPNN.com
Ditambahkan Dirjenbud, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan bisa tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah.
"DAK kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD," tandas Hilmar. (esy/jpnn)
Sebanyak 421 Pemda belum menyerahkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Padahal pemerintah telah mematok target pada Desember
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri