423.652 Honorer K2 Terancam PHK

423.652 Honorer K2 Terancam PHK
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja. Foto: dok.JPNN

Alasannya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. “Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujar Setiawan. (sam/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Gita Mundur atau Kabur?

JAKARTA - Empat hari lagi, tepatnya Rabu (5/2), kelulusan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News