429 Gram Ganja Disimpan di Rumah Mewah Kawasan Bekasi
Selasa, 14 Januari 2020 – 22:44 WIB

Barang bukti ganja seberat 429 gram yang disita dari tersangka Pepeng. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik ganja itu dijualnya setelah ia mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Tersangka juga mengaku baru pertama kali menjual ganja.
"Urine tersangka juga positif. Jadi selain menjual, tersangka juga pengguna aktif," ungkapnya.
Petugas masih menelusuri jaringan tersangka sebab disinyalir jaringan tersangka besar, dikuatkan dengan temuan ganja kering yang diamankan petugas dalam jumlah relatif besar.
"Pemasoknya masih kami buru, menelusuri jaringan mereka," kata Sunardi. (antara/jpnn)
Ganja seberat 429 gram itu dibungkus dalam enam paket masing-masing 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 85 gram, dan 66 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS