43 ABK Vietnam Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 20 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 43 warga negara Vietnam terancam enam tahun mendekam di penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 terkait Perikanan.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Laut Cina Selatan, Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (1/8) lalu.
Saat itu, keenam kapal tersebut tertangkap tangan sedang menjarah ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Saat tertangkap, keenam kapal Vietnam tersebut telah mengambil ikan sebanyak 9.171 kg.
"Dari pasal tersebut mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (4/8).
Saat ini, sebanyak 43 ABK dan enam Kapal Vietnam tengah dikawal KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam. Mereka akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Mereka melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Tentunya harus diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan mereka," tandas Asep. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 43 warga negara Vietnam terancam enam tahun mendekam di penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap