43 ABK Vietnam Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 20 Miliar
![43 ABK Vietnam Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp 20 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150804_144302/144302_866543_kriminal.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 43 warga negara Vietnam terancam enam tahun mendekam di penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 terkait Perikanan.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Laut Cina Selatan, Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (1/8) lalu.
Saat itu, keenam kapal tersebut tertangkap tangan sedang menjarah ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Saat tertangkap, keenam kapal Vietnam tersebut telah mengambil ikan sebanyak 9.171 kg.
"Dari pasal tersebut mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (4/8).
Saat ini, sebanyak 43 ABK dan enam Kapal Vietnam tengah dikawal KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam. Mereka akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
"Mereka melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Tentunya harus diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan mereka," tandas Asep. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 43 warga negara Vietnam terancam enam tahun mendekam di penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat