43 Anggota Dewan Belum Setor Laporan Kekayaan ke KPK
jpnn.com, SURABAYA - Anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hingga pengujung 2018 kemarin, baru tujuh anggota DPRD Surabaya yang mengumpulkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu.
Artinya, ada 43 anggota dewan yang belum melapor. Padahal, jika instruksi tersebut tidak ditaati, anggota dewan yang terpilih lagi dalam Pileg 2019 nanti tidak bisa dilantik.
Tujuh orang yang sudah melaporkan LHKPN itu berasal dari empat fraksi. Di antaranya, Fraksi PKS yang sudah mengumpulkan ada empat orang.
Selanjutnya, Fraksi PDIP, Demokrat, dan Handap (Hanura, Nasdem, PPP) masing-masing satu orang, sedangkan fraksi lainnya belum mengumpulkan LHKPN.
Ketua Fraksi PKS Ibnu Shobir menyatakan bahwa fraksinya mengupayakan taat aturan. Dia tidak tahu bahwa fraksi lain belum mengumpulkan LHKPN.
''Yang jelas, setelah diobrak-obrak (ditagih KPK, Red), fraksi kami langsung memproses pengurusan LHKPN itu,'' jelasnya.
Di PKS masih tersisa satu orang yang datanya belum masuk ke server KPK. Setelah dicek, ternyata data milik Shobir yang belum masuk.
Baru tujuh anggota DPRD Surabaya yang mengumpulkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
- Inilah 2 Anggota DPR Terkaya, Kekayaannya di Atas Rp1 Triliun
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Intip Deretan Koleksi Kendaraan Presiden Jokowi, Ada 3 Mobil Komersial
- Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya