43 Daerah Diminta Siapkan Dana Pilkada Dipercepat
Selasa, 07 Mei 2013 – 06:42 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi meminta 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat di 2013, agar segera menyiapkan dana.
Gamawan menjelaskan, payung hukum pelaksanaan pemilkada yang mestinya digelar 2014 itu, cukup mengacu pasal 86 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir.
"Ketentuan dimaksud memungkinkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang msa jabatannya berakhir tahun 2014 dapat dilaksanakan pada tahun 2013," demikian kalimat Gamawan dalam Surat Edaran Nomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Namun, kata Gamawan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya yang terpilih, tetap menunggu sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakilnya pada 2014.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi meminta 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat di 2013, agar segera menyiapkan dana. Gamawan menjelaskan,
BERITA TERKAIT
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
- Serangga Jadi Lauk MBG, Legislator PKS: Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Kesehatan
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pemerintahan Prabowo Sebut Bakal Kerja Lebih Baik
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan