43 Pilkada Dimajukan, Perpu Disiapkan
Selasa, 22 Januari 2013 – 00:44 WIB
Untuk itu, Mendagri mengaku tengah menyiapkan payung hukum pengajuan Pemilukada. "Kita siapkan agar ada Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, red)," sebutnya.
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, sebenarnya pengajuan Pemilukada itu bukan hal baru. Sebab, pengajuan pelaksanaan Pilkada juga pernah dilakukan pada 2009. Saat itu, Pilkada yang harusnya digelar antara Januari-Juni 2009 juga dimajukan ke 2008
Sebelumnya Mendagri dalam raker itu menginginkan Perppu sebagai opsi terakhir. Sebab, ada skenario lain yang ditawarkan pemerintah, yakni mempercepat pembahasan RUU Pilkada yang saat ini sudah sampai pada tahap penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Harapannya pada April 2013 ini RUU Pilkada bisa disahkan," ucapnya.
Sementara Komisi II DPR juga tak keberatan dengan usul pemerintah. Bahkan dalam kesimpulan Raker antara Komisi II dan Mendagri juga disepakati tentang pengajuan 43 Pilkada itu.
JAKARTA - Hajatan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang dipastikan akan menguras energi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BERITA TERKAIT
- Halau Massa, Kapolres Dipanah Salah Satu Pendukung Paslon Bupati
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran