4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 4 ton lebih pakaian bekas ilegal.
Pemusnahan sebanyak 48 koli ballpress atau pakaian bekas dengan berat total 4.368 kilogram itu dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (18/7).
Dalam pemusnahan tersebut, ada juga produk tekstil lainnya, berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah, dan 52 rol kain tenunan yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua 2023 hingga 17 Juli 2024.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 243.164.000.
Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menegaskan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
“Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkap Satria.
Bea Cukai Tanjung Perak bersama aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan menggelar pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (18/7)
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!